IDHT Mudahkan Pelaku Industri Ekspor Perangkat Telekomunikasi

IDHT Mudahkan Pelaku Industri Ekspor Perangkat Telekomunikasi

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan sederetan fungsi dari Digital Test House (IDTH)-dok.Kominfo-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan, sederetan fungsi dari Digital Test House (IDTH) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo di Tapos, Depok Jawa Barat pada Selasa, 7 Mei 2024.

IDHT berfungsi untuk membantu pelaku industri di dalam negeri, yang ingin mengembangkan maupun mengekspor perangkat. Dengan hadir IDHT, pelaku industri tidak perlu menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor,” ujar Ismail di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat, 18 Mei 2024.

Dengan adanya layanan pengujian perangkat dari IDTH, Kementerian Kominfo berupaya dalam memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar agar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan secara internasional.

BACA JUGA:Hippindo Kampanyekan Program Bangga Pakai Produk Indonesia

BACA JUGA:Bapanas Dukung Pemanfaatan Pangan Lokal, Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

“Dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDHT ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kementerian Kominfo,” tutur Ismail.

Menurutnya, IDTH ini menjadi laboratorium pusat yang memiliki fitur-fitur paling lengkap di antara laboratorium lain yang ada di Indonesia.

Kemudian, IDTH secara tidak langsung bisa disebut sebagai laboratorium rujukan jika laboratorium lain yang ada di Indonesia mengalami kesulitan melakukan pengujian perangkat telekomunikasi.

“IDTH ini adalah laboratorium yang sidatnya rujukan. Ibaratnya seperti rumah yang tipe A, jadi kalau ada kesulitan di rumah sakit yang kecil atau di daerah, dirujuk ke rumah sakit yang terbesar. Semacam seperti itu, seluruh fiturnya paling lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA:Polemik Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Tanggapan Kemenkes

BACA JUGA:Dorong Kinerja di Bidang Industri Manufaktur, Kemenperin Gelar Industrial Vocational Fair

Dalam hal ini, Dirjen Ismail juga menekankan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi syarat sertifikasi IDTH tidak memerlukan izin khusus penggunaan spektrum frekuensi.

Adapun, kata Dirjen Ismail, beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak. Dan WiFi tidak memerlukan izin.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi seperti Base Transceiver Station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV tetap memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Kominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: