Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Dishub Gandeng Satpol PP dan Diskominfotik untuk Atasi Pungli

Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Dishub Gandeng Satpol PP dan Diskominfotik untuk Atasi Pungli

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. -dok. DPRD DKI.-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi B DPRD DKI Jakarta mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) untuk menertibkan pungutan liar (Pungli) yang ada di minimarket.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, perlu juga dipasang Closed-Circuit Television (CCTV) pada seluruh minimarket sebagai upaya penuntasan pungutan liar oleh juru parkir yang tidak resmi.

BACA JUGA:Kribo Si Tukang Parkir Terpaksa Bayar Makan Sesuka Hati di Warteg Bahari: Anak Tiga, Rumah Ngontrak, Pengen Makan Enak

BACA JUGA:Cegah Prostitusi Ilegal, Heru Budi Bakal Bikin Jogging Track di RTH Tubagus Angke

Politisi PSI itu menilai, penerapan yang dilakukan oleh Dishub itu kurang efektif, apabila hanya melakukan patroli keliling. 

“Memang juru parkir liar akan kembali lagi setelah petugas patroli pergi. Namun dengan diadakannya CCTV, petugas patroli dapat sekaligus memantau minimarket yang terdapat juru parkir liar,” ujar August dalam keterangan yang diterima pada Senin, 6 Mei 2024.

Lebih lanjut, menurut August, lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Sehingga tidak diperkenankan adanya pungutan biaya parkir.

BACA JUGA:Dishub Jakarta Ungkap Pendapatan Juru Parkir Liar, Tinggi Bos!

BACA JUGA:Tukang Parkir Liar Indomaret dan Alfamart di Rangkut Dibersihkan, Kapolsek: Tidak Ada Hak Pungut Uang Parkir Lagi

“Minimarket yang sudah berizin, tandanya sudah mengurus berbagai izin termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov,” ungkap August.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga meminta, agar Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang menarik biaya parkir secara paksa.

“Dengan demikian, warga maupun pemilik minimarket dapat melaporkan aktivitas parkir liar di lingkungan mereka,” tuturnya.

BACA JUGA:Dishub Bekerjasama Satpol PP DKI Jakarta akan Tangani Parkir Liar di Minimarket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: