Dishub Jakarta Ungkap Pendapatan Juru Parkir Liar, Tinggi Bos!

Dishub Jakarta Ungkap Pendapatan Juru Parkir Liar, Tinggi Bos!

Ilustrasi Parkir liar yang sedang diamankan oleh petugas Dishub-NTMC-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo membeberkan pendapatan para juru parkir liar di minimarket.

"Memang dari hasil identifikasi kami terkait dengan penyelenggaraan parkir liar cukup tinggi pemasukannya," ungkap Syafrin di Balaikota Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Banyak Parkir Liar di Monas, Puluhan Kendaraan Dikempesi Petugas Dishub

BACA JUGA:Alasan Petugas Dishub Naik ke Kap Mobil di Setiabudi, Diacungi Jari Tengah Pengemudi Avanza Sambil Rekam Penertiban Parkir Liar dan Tabrak Pemotor

Maka dari itu, Syafrin menegaskan, bahwa akan dilakukan penertiban pada pusat parkir liar on-street oleh jajaran dinas perhubungan.

Salah satu langkahnya ialah dengan cara melakukan penderekan dan penjagaan di spot-spot yang di indikasi menjadi tempat parkir liar rutin.

"Sebagaimana arahan dari Pak Gubernur bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan yang memang ternyata atau pada optik, pada jam di luar jam sibuk, kondisi jalan tersebut lengang dan kemudian diperbolehkan parkir," tuturnya.

BACA JUGA:Anak Gadis 13 Tahun di Tambora Dicabuli Berulang Kali Pria Tua Juru Parkir Liar, Ke Mana Orangtuanya?

BACA JUGA:Merasa Dipaksa Bayar Mahal di Parkir Liar PRJ, Masyarakat Diminta Lapor

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, pada saat peak season, misalnya jam sibuk pagi. Dari pukul 6 sampai 10 pagi terjadi kepadatan lalu lintas maka akan dilarang parkir. Kemudian setelah itu di jam 10 pagi sampai pukul 4 sore diperbolehkan parkir.

"Setelah itu jam 16 sampai dengan 21 kosong-kosong kembali dilarang parkir. Sehingga spot-spot tertentu tadi itu bisa menjadi pemasukan untuk juru parkir," imbuhnya.

BACA JUGA:Tanggapan Polri Atas Parkir Liar di Jakarta Fair

BACA JUGA:Juru Parkir Liar Bakal Kirim ke Panti Sosial Jika Terjaring, Dishub Jakarta Selatan: Berikan Efek Jera

"Kalau selama ini begitu ditetapkan satu belas jalan tidak boleh parkir itu sepanjang hari tetapi kemudian ada waktu-waktu tertentu karena waktunya lengang, perlahan-lahan dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai lokasi parkir," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait