Ada 1,2 Juta Lebih Pil PCC yang Disita Polda Metro Jaya dalam Penggerebekan Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor

Ada 1,2 Juta Lebih Pil PCC yang Disita Polda Metro Jaya dalam Penggerebekan Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis PCC di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 Mei 2024-Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah rumah di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digerebek karena memproduksi narkoba jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol atau PCC

Jutaan pil narkotika itu diproduksi oleh pabrik narkoba dengan jumlah jutaan butir pil PCC dari sebuah mobil. 

BACA JUGA:Pabrik Pembuatan Narkoba di Citeureup Digerebek Polda Metro, Jutaan Pil PCC Disita!

BACA JUGA:Epy Kusnandar Simpan 1 Linting Ganja Kering Dalam Botol Mayonaise di Kulkas

"Disita di mobil : 15 bungkus @1000 butir = 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung @ 50 bungkus @ 1000 butir = 1.200.000 butir," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia kepada wartawan, Sabtu 18 Mei 2024. 

Selain menyita jutaan pil PCC, Malvino bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC.

"Cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, dan ratusan kemasan botol kosong (tempat obat)" tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia menyebut penggerebekan itu dilakukan jajarannya, Rabu 15 Mei 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Satu Koki Sinte Home Industri Narkoba Diamankan di Tangsel

BACA JUGA:3 Pria Diamankan, Diduga Terlibat Home Industri Narkoba di Apartemen Dekat Rumdin Wali Kota Tangsel

"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia dalam keterangannya, Sabtu 18 Mei 2024. 

Pada pengungkapan narkoba home industry ini, kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MH (43).

Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads