Epy Kusnandar Simpan 1 Linting Ganja Kering Dalam Botol Mayonaise di Kulkas

Epy Kusnandar Simpan 1 Linting Ganja Kering Dalam Botol Mayonaise di Kulkas

Epy Kusnandar Sengaja Simpan 1 Linting Ganja Kering Dalam Botol Mayonaise di Kulkas-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. M. Syahduddi mengatakan dalam hasil penggeledahan, Epy Kusnandar ketahuan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram.

Uniknya, ganja tersebut disimpan oleh Epy Kusnandar diletakkan di botol kaca bekas mayonaise dalam kulkas, sebelum akhirnya disita oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim dan disaksikan oleh Security dan pihak management Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Kombes. M. Syahduddi, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta, Ada Pengalihan Arus Lalin dan Penutupan Jalan

BACA JUGA:Pilkada Jakarta: Golkar Jajaki Koalisi Dengan Gerindra, Rahayu Saraswati dan Dwi Djiwandono Masuk Incaran?

"Ganja tersebut berada di dalam botol kaca mayonaise yang disimpan di dalam kulkas," tuturnya.

Tak hanya ganja kering saja, pihak polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi narkoba jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro warna biru putih.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, YG selaku rekan bisnis Epy Kusnandar mengaku kalau mendapat ganja dari seorang bernama JC yang kini menjadi buronan polisi seharga Rp250 ribu pada tanggal 5 Maret 2024 pada pukul 14:00 WIB.

Lebih lanjut, Kombes. M. Syahduddi mengatakan hasilntes urine Epy Kusnandar positif THC zat yang terkandung dalam daun ganja.

"EK dinyatakan positif THC yang mana terkandung dalam zat ganja," tuturnya.

BACA JUGA:Viral! Seorang Siswi Diduga Jadi Korban Bullying Rekannya di Depok

BACA JUGA:KPU Jakarta Terima 840.640 dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta

Atas perbuatannya, Epy Kusnandar terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: