Satu Koki Sinte Home Industri Narkoba Diamankan di Tangsel
Salah satu tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang dalam dugaan home industri narkoba bertugas sebagai koki.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Salah satu tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang dalam dugaan home industri narkoba bertugas sebagai koki.
Kasatres Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan MA (22) menjadi koki dalam membuat narkoba jenis tembakau sintetis.
BACA JUGA:3 Pria Diamankan, Diduga Terlibat Home Industri Narkoba di Apartemen Dekat Rumdin Wali Kota Tangsel
BACA JUGA:Sambut Idul Adha, Pedagang di Tangsel Pastikan Sapi Kurban Aman Diperjualbelikan
Diterangkannya, MA diberi penghasilan oleh D yang diduga menjadi atasannya dalam memerintah membuat barang haram itu.
"Yang bersangkutan menjadi koki atau memasak atau memproduksi (narkoba jenis tembakau sintetis)," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
"Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA ini yang bersangkutan dibayar sebesar lima belas juta rupiah dalam sekali produksi," sambungnya.
Kemudian, home industri narkoba itu disebut telah beroperasi sejak Desember 2023.
"Dari hasil keterangan tersangka MA yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Jambret Nenek di Tangsel, Pelaku Nyusruk Selokan
Diketahui, tiga orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan mereka berinisial AF, MR dan MA.
"Kami amankan AF, MR dan MA berawal dari Selasa 23 April anggota kami mengadakan AD dan MR dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih dua kilogram," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: