Isu Irjen Fadil Imran Satu dari 3 Jenderal yang Bantu Sambo, Polda Metro Jaya Jawab Begini

Isu Irjen Fadil Imran Satu dari 3 Jenderal yang Bantu Sambo, Polda Metro Jaya Jawab Begini

Irjen Pol Fadil Imran -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadil Imran diisukan satu dari 3 jenderal yang terlibat bantu skenario bohong peristiwa baku tembak menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang dikarang Ferdy Sambo

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan enggan berkomentar banyak soal kabar tersebut. 

"Tanya Mabes ya," jawab Zulpan singkat, Selasa 6 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, Polri menanggapi isu menyebut 3 Kapolda yang diduga terlibat dalam membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir J.


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo (ist) --

BACA JUGA:Anak Buah Diperiksa Propam Polri, Irjen Fadil Imran Bilang Begini

Ketiga Kapolda tersebut di antaranya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

"Ya dari timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS. Tapi, yang jelas untuk tim saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang Disebut Terlibat 'Kerajaan' 303 Kaisar Sambo

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: