Pengadilan Negeri Tinggi DKI Tegaskan Vonis 20 Tahun Putri Bukan Desakan Publik

Pengadilan Negeri Tinggi DKI Tegaskan Vonis 20 Tahun Putri Bukan Desakan Publik

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim Ketua Banding PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi mengatakan putusan sidang tersebut bukan karena desakan publik. 

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh Majelis PT DKI, bukan karena desakan publik," ungkap Ewit di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:Terbukti kan, Putri Candrawathi Disebut Hakim, Pemicu Terjadi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Keputusan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.

"Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata dia. 

Selain itu, majelis hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: