Terbukti kan, Putri Candrawathi Disebut Hakim, Pemicu Terjadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi --
JAKARTA, DISWAY.ID-Putri Candrawathi disebut sebagai pemicu terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ewit Soetriadi saat membacakan hasil putusan banding pada Rabu, 12 April 2023.
Menurutnya, Putri disebut sebagai pemicu lantaran tidak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.
BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu
"Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini. Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," kata Hakim Ewit dalam persidangan di PT DKI Jakarta.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Banding, Ayah Brigadir J Respons Begini
Bahkan, kata Ewit, Putri Candrawathi malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua.
Ewit menjelaskan salah satu penyebab Putri Candrawathi mengajukan banding yaitu karena tak ada hal meringankan dalam vonis tersebut.
"Di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," ucap hakim.
Hakim Ewit menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri telah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: