Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah dan Berbelit-belit Dalam Persidangan!
Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim telah memutuskan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan vonis Putri Candrawathi telah dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Pertimbangkan Pilih Mobil SUV Ideal, Buruan Cek Yuk
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Eungelica Bak Firasat?
Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan vonis untuk Putri Candrawathi adalah Perbuatannya Putri Candrawathi telah mencoreng organisasi Bhayangkari.
“Berbelit-belit dalam mengikuti Persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” ujar Majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” Lanjut Jaksa dalam membacakan Putusannya.
Menurut Majelis hakim tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun
“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi,” kata Hakim.
Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi telah terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: