Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan vonis tersebut, hakim meyakini Putri Candrawathi terlibat dan membiarkan serta mengetahui adanya pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan bersama-sama oleh Ferdy Sambo. 

Terkait vonis Putri Candrawathi yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara tersebut, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur.   

BACA JUGA:Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Ia menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dengan memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, sebab akan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terima kasih dan kami sangat bersyukur, (vonis) atas pembunuhan berencana telah dibacakan saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum dalam pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji buat anak kami almarhum Joshua," ujar Rosti Simanjuntak seusai sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 petang. 

Dengan putusan tersebut, menurut Rosti Simanjuntak, menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang sekarang. Jangan ada lagi Joshua-Joshua yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," katanya saat ditanya sejumlah wartawan.  

Diketahui, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim lantaran terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


putri candrawathi-tangkapan layar pn jaksel-

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati dari Majelis Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan, Arman Hanis: Hanya Asumsi!

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: