Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati dari Majelis Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan, Arman Hanis: Hanya Asumsi!
Arman Hanis.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa putusan hukuman vonis mati untuk Ferdy Sambo tidak berdarkan fakta di persidangan dan hanya asumsi dari majelis hakim.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam menanggapi putusan vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
Adapun agenda sidang pembacaan putusan vonis dari majelis hakim terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warga: Selamat Ulang Tahun Pak!
Arman Hanis, tidak mau terlalu panjang memberikan keterangannya atas hukuman mati yang telah diterima oleh Ferdy Sambo.
Bahwa pihaknya juga lebih memilih bungkam saat ditanya akan mengajukan permohonan banding atau tidak setelah Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim.
"Nanti saja ya," ujar Arman Hanis, di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Arman Hanis menambahkan, bahwa tim kuasa hukum Ferdy Sambo sudah menyimak terhadap putusan pertimbangan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim. Menurut Arman hal tersebut sangat dihormati.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati,” ujar Arman.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
Namun, Arman menilai pembacaan putusan vonis yang sudah diberikan oleh majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, hal tersebut hanya menjadi asumsi dari majelis hakim.
“Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan vonis tersebut tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: