Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warga: Selamat Ulang Tahun Pak!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warga: Selamat Ulang Tahun Pak!

Ferdy Sambo saat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke mako brimob-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianggap menjadi kado ulang tahunnya dari Majelis Hakim. Lahir pada tahun 1973, kini mantan Kadiv Propam sudah berusia 50 tahun.

Sebagaimana diketahui ulang tahun Ferdy Sambo sendiri jatuh pada tanggal 9 Februari lalu. Tentunya banyak yang memberikan ucapan selamat ulang tahun ditengah hasil putusan hukuman mati tersebut.

Berdasar pantauan Disway.id, usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo pun langsung dibawa ke ruang tahanannya yang ada Mako Brimob, Depok.

BACA JUGA:Dijatuhkan Ke Ferdy Sambo, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati?

Saat dirinya hendak menuju mobil tahanan, Ferdy Sambo mendapatkan banyak ucapan dari masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Selamat Ulang Tahun Pak Ferdy Sambo, Happy Bithday pak," teriak salah satu pengunjung yang tidak diketahui namanya itu.

Mendengar ucapan selamat ulang tahun tersebut, Ferdy Sambo hanya mendengar saja dan langsung menuju mobil tahanan.

BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Atas Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Singgung Rasa Keadilan

Diberitakan sebelumnya, Pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Group CEO Wahana Artha, Robbyanto Budiman Tutup Usia

Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Suami dari Putri Candrawathi ini didakwa lantaran terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads