Dijatuhkan Ke Ferdy Sambo, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati?
Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Sambo penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil megetuk palu membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu, saat pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo langsung mendapat riuh rendah para pengunjung di ruang sidang sore tadi.
BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Atas Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Singgung Rasa Keadilan
BACA JUGA:Poin-poin Krusial Ferdy Sambo Divonis Mati, dari Skenario Pelecehan Hingga Rusak Alat Bukti
Jadi perbincangan hangat, lantas apa yang dimaksud dengan hukuman mati?
Hingga bagaimana cara pelaksanaannya?
Agar tidak salah dan penasaran, langsung saja simak informasinya di bawah ini.
Mengutip laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulsel, hukuman mati atau pidana mati berasal dari bahasa Belanda, yakni doodstraf.
Pengertian dari hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: