Dijatuhkan Ke Ferdy Sambo, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati?

Dijatuhkan Ke Ferdy Sambo, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati?

Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-

Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok terberat. 

BACA JUGA:Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Ferdy Sambo: Kasihan Anaknya!

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, da mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Namun, pelaksanaan seperti itu telah dihapuskan, dan menggantinya dengan hukuman tembak. 

Pelaksanaan Hukuman Mati

Dalam pelaksanaan hukuman mati diatur menjadi beberapa tahap, antara lain:

1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.

2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang rohanawan. 

3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).

4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.

5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dinilai perlu, terpidana juga bisa diikat tangan serta kakinya, ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.

6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads