Komnas Perempuan Tolak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kepada Pelaku Kekerasan Seksual, Kenapa?

Komnas Perempuan Tolak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kepada Pelaku Kekerasan Seksual, Kenapa?

Komnas Perempuan Tolak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kepada Pelaku Kekerasan Seksual, Kenapa?-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani dengan tegas mengungkapkan menolak pemberian pidana hukuman mati dan kebiri kepada para pelaku kekerasan seksual.

Adapun alasan Tiasri Wiandani menolak pemberian hukum pidana mati dan kebiri pada pelaku kekerasan seksual karena sudah melanggar prinsip hak hidup manusia dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Lapor Komnas Perempuan: Akan Kami Dalami

"Komnas Perempuan menolak pidana mati karena itu menjadi prinsip pemenuhan hak asasi manusia. Penolakan tindak pidana mati tidak hanya pada kekerasan seksual tapi juga kasus narkotika, kasus terpidana lain, bahkan kasus korupsi," ujarnya saat ditemui di Tebet, Jumat 8 Maret 2024.

"Kita posisi komnas perempuan sebagai berpe pegangan prinsipal adalah hak hidup yang mendasar karena posisi mati itu melanggar hak asasi manusia," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

Tiasri Wiandani berpendapat bahwa hukuman mati dan kebiri kepada pelaku kekerasan seksual tidak efektif dalam mengurangi jumlah kasusnya. 

Sehingga perlu adanya alternatif hukuman lain tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan korban dan pelaku.

"Pidana mati tidak menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Sehingga perlu ada alternatif pilihan pidana lain yang memastikan pertama pelaku bertanggung jawab terhadap pelakunya," jelasnya.

"Kedua, pelaku tidak mengulangi perbuatan kekerasan seksual. Ketiga memberikan akses keadilan pada korban jangan hanya fokus pada pidana maksimal pada pelaku tetapi mengabaikan hak dan kebutuhan korban," tuturnya.

BACA JUGA: Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN, Ada Apa?

Berkaitan pada kebiri, Komnas Perempuan tidak sepakat dengan hukum kebiri. Karena kebiri tidak menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. 

Tak hanya itu, hukum kebiri juga tidak permanen sehingga berpotensi pelaku mengulangi perbuatannya.

"Karena kekerasan seksual adalah bagaimana perspektif pelaku terhadap pandangan tubuh orang lain dan bagaimana cara pelaku mengendalikan hasrat seksual, semuanya kan ada pada diri pelaku," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: