Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Mahfud MD.-Istimewa/rizki AG-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim telah memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang putusan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo itu dibacakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Menurutnya, kinerja majelis hakim sangat baik untuk mengadili perkara hingga masyarakat pencari keadilan puas dengan hukuman tersebut.

Apresiasi Mahfud MD juga tidak hanya ditunjukkan kepada majelis hakim, tetapi juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU disebutnya telah membuktikan secara baik mengenai fakta-fakta persidangan atas kasus Sambo.

Bahkan menurut Mahfud, pembuktian Jaksa nyaris sempurna.

Ia juga menyebut peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo sangat kejam dan tidak manusiawi.

Para pembela Ferdy Sambo terlalu banyak mendramatisasi fakta persidangan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujar Mahfud MD di akun media sosial Twitternya dikutip Disway.Id, Senin 13 Februari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: