Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

ferdy sambo-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E dan Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga divonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Sebaliknya, hakim mempertimbangkan ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam menentukan vonis. Di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Sambo, sambung Wahyu, juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Selain itu, Sambo dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Lebih dari itu, keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Bahkan perbuatan Sambo tersebut juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

Majelis hakim yang beranggotakan dua hakim yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut ini menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J.

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

Hakim menilai Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat secara rapih dan sistematis.

Ferdy Sambo diyakini ikut dalam melakukan penembakan ke arah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Majelis hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan terhadap berencana Brigadir J sudah terpenuhi unsur dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads