Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Meskipun hukumannya mendapatkan keringan setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.-Dok Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Harapan Keluarga Terwujud

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Tiba di Turki, Tim SAR Indonesia Langsung Bergerak ke Lokasi Gempa

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar  Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.

BACA JUGA:Tes CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi Tersedia, Lulusan SMA Boleh Daftar

BACA JUGA:Ini Penjelasan Yamaha, Kenapa dengan Mesin Sama, Grand Filano Lebih Mahal Rp 5 Juta dari Fazzio?

Kemudian Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua.

Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental.

Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer (Bharada E) dengan maksud dengan tujuan yang sama untuk membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua.

Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E dan akhirnya melakukan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: