Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis
Ferdy Sambo.-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim mengungkap Fakta yang menilai Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat secara rapih dan sistematis.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Fakta hukum yang dikatakan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo telah melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Hakim Meyakini Sambo Ikut Melakukan Penembakan, Gunakan Glock dan Pakai Sarung Tangan Hitam
Menurut Hakim, Ferdy Sambo hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk membackup dirinya ketika terjadi perlawanan dari Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo diyakini ikut dalam melakukan penembakan ke arah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Hakim menilai tidak hanya Richard Eliezer yang melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun Ferdy Sambo juga ikut dalam aksi penembakan tersebut, sehingga Brigadir Yosua tewas di tempat.
Di ruang sidang utama, majelis hakim memastikan Ferdy Sambo telah memikirkan perencanaan pembunuhan kepada Yosua itu dilakukan dengan matang.
Sambo kala itu mengatakan kepada Bharada E yang ikut melakukan penembakan kepada Yosua ‘dipastikan aman’ karena sudah melindungi Putri Candrawathi dan membela diri.
"Bahwa rencana untuk membunuh Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik dan matang," ujar Hakim.
Setelah menimbang, keterangan dari Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer sesuai dengan fakta di persidangan. Ferdy Sambo mempunyai kehendak yang benar terjadi yaitu menginginkan Brigadir J tewas.
“Terungkap fakta persesuaian keterangan saksi Ricky, Kuat dan Richard dan terdakwa telah nyata akibat pelaksanaan kehendak yang diinginkan terdakwa yaitu benar-benar terjadi yaitu kematian Yosua," ujarnya.
Majelis hakim mengatakan, telah ragu dengan pernyataan Ferdy Sambo yang hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua dengan kata ‘Hajar Chad’ bahwa hakim meyakini hal tersebut hanya omong kosong dari terdakwa Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: