Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

ferdy sambo-tangkapan layar pn jaksel-

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang.

Setelah mendengar itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua.

BACA JUGA:Hakim Meyakini Sambo Ikut Melakukan Penembakan, Gunakan Glock dan Pakai Sarung Tangan Hitam

Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental.

Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer dengan maksud dengan tujuan yang sama untuk membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua. Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E.

Bahwa tindakan Ferdy Sambo mengenai niat menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat bahwa terdapat unsur sengaja yang sudah terpenuhi.

"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," kata Hakim.

Menurut Hakim dalam pembacaan putusannya, dalih kekerasan seksual yang menjadi dasar Ferdy Sambo melakukan pembunuhan secara berencana kepada Brigadir J tidak ada bukti Valid. Karena, tidak terdapat bukti yang sah yang bisa menunjukkan fakta tersebut.


ferdy sambo-tangkapan layar pn jaksel-

“Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.

Hakim memastikan dan meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. Bahwa terdapat perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

“Ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan,” kata Hakim.

Oleh karena itu, Fakta di persidangan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat,” ungkap hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads