Poin-poin Krusial Ferdy Sambo Divonis Mati, dari Skenario Pelecehan Hingga Rusak Alat Bukti

Poin-poin Krusial Ferdy Sambo Divonis Mati, dari Skenario Pelecehan Hingga Rusak Alat Bukti

Hakim Wahyu memutuskan dengan menetapkan Ferdy Sambo divonis mati. Apa saja poin-poin krusialnya?-tangkapan layar youtube pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso secara tegas menetapkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Terdapat beberapa poin krusial yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Peristiwa Pelecehan di Magelang Cuma Trigger

Peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J bermula karena diduga adanya motif pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo membangun motif pelecehan pertama kali di TKP Brigadir J tewas, rumah dinas Polri, Duren Tiga.

Setelah ditetapkan tersangka dan tidak adanya insiden tembak menembak, Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di Magelang.

Namun dalam sidang putusan Hakim Wahyu menjelaskan bahwa hal ini hanyalah trigger yang menjadi pemicu.

BACA JUGA:Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Ferdy Sambo: Kasihan Anaknya!

Wahyu menerangkan bahwa pelecehan Putri yang dilakukan Brigadir J tidak terbukti kuat berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri.

"Menurut Brigjen Pol Andi Rian Djayadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut," beber Hakim Wahyu.

Kata Wahyu, kedua laporan tersebut disebut sebagai kategori upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Andi juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dengan sendirinya kedua laporan dinyatakan gugur dikutip dari www.antaranews.com," terang Hakim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: