Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun

Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun

Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan memberikan vonis pidana 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin 13 Februari 2023.

Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. 

BACA JUGA:Tok! Putri Candrawathi Divonis Pidana 20 Tahun Oleh Majelis Hakim, Terbukti Lakukan Kejahatan Pasal 340 KUHP

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim saat membacakan vonis. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!

BACA JUGA:Pertemuan di Istana Bogor Hasilkan 5 Kesepakatan Indonesia- Timor Leste

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut hal memberatkan Putri Candrawathi: 

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 

BACA JUGA:Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads