Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes

Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes

Hotman Paris mengabarkan jika kondisi terkini Venna Melinda cukup memprihatinkan-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo mungkinkah menjadikan pasal 100 KUHP sebagi tameng terhindar dari vonis hukuman mati?

Diketahui, dalam pasal 100 KUHP tertuang Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pada waktu tersebut, rasa penyesalan terdakwa akan diperhatikan dan karena ada harapan untuk memperbaiki diri.

Jika dirasa berkelakukan baik, terdakwa akan diberikan surat berkelakukan baik dan bisa terhindar dari vonis hukuman mati.

BACA JUGA:Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Dibongkar, Hotman Paris Kecewa: Apa Artinya Gitu Loh

Menyikapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris berikan protes telak.

"Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara," ujar Hotman Paris, dilansir dari TikTok @motivasipendek8.

"Dari pada dihukum mati. orang berapapun mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat  keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara, jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati," sambung Hotman Paris.

BACA JUGA:Kecaman Erma ke PT SAI Ingatkan Pengorbanan Marsinah: Jangan Sampai Kasus 1993 Terulang

Hotman Paris merasa sangat kecewa karena nantinya terdakwa hukuman mati akan berlomba-lomba untuk dapatkan surat berlakuan baik padahal mereka sudah divonis.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Ya di pernjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas," tegasnya.

Menurut Hotman, surat berkelakuan baik ini nanti harganya akan sangat mahal di dunia.

"Orang akan mempertaruhkan apapun," ujar Hotman.

"Undang-undang siapa sih yang bikin ini? yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum," ujar Hotman Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait