Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Dibongkar, Hotman Paris Kecewa: Apa Artinya Gitu Loh
Hotman Paris Buat Pengakuan Soal Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo-@hotmanparisofficial-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo yang baru saja divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ternyata masih ada celah untuk bebas.
Pasalnya, terdakwa yang divonis hukuman mati bisa mendapatkan surat berkelakuan baik.
Di samping itu, terdakwa hukuman mati memang tidak langsung dieksekusi dan menunggu kurang lebih selama 10 tahun dulu.
Hal ini tertuang di pasal 100 UU KUHP, terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal yaitu penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
Jika memang terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Namun jika tidak, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Menyikapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris berikan tanggapan menohok soal pasal tersebut.
"Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara," ujar Hotman Paris, dilansir dari TikTok @motivasipendek8.
BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Atas Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Singgung Rasa Keadilan
"Dari pada dihukum mati. orang berapapun mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara, jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati," sambung Hotman Paris.
Hotman Paris merasa sangat kecewa karena nantinya terdakwa hukuman mati akan berlomba-lomba untuk dapatkan surat berlakuan baik padahal mereka sudah divonis.
Menurut Hotman, waktu yang diberikan juga sangat lama untuk menguji perubahan sikap dan perilaku seseoang.
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Ya di pernjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: