Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan. 

"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo. 

"No komen, no komen," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya! 

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: