Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya!

Situasi ruang sidang utama usai putusan hukuman mati Ferdy Sambo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Terdakwa Ferdy Sambo baru saja dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim, Senin, 13 Februari 2023.

Hukuman tersebutpun disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatam (Jaksel). 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa usai menyuruh terdakwa untuk berdiri. 

BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tentunya putusan tersebut pun sontak membuat pengujung heboh lantaran banyak yang mengaharapkan putusan tersebut bisa dilakukan. 

Berdasarkan pantauan Disway.Id, ketika putusan tersebut dibacakan, terdengar suara bahagia pengunjung di dalam ruang sidang utama. 

"Yes-yes akhirnya," ucap salah pengunjung yang merupakan bagian dari fans Richard Angle didalam ruang sidang. 

Sidang yang dibacakan pada pukul 15.23 WIB itu membuat pengunjung yang ada di PN Jaksel takjub sekaligus kaget dengan hasil putusan Majelis Hakim. 

Selain itu, kondisi ruang sidang juga tampak ricuh dan penuh sesak lantaran banyak yang penasaran dengan respon Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati. 

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

Bahkan, masyarakat yang ada diluar ruang sidang pun juga berbondong-bondong masuk ke ruang sidang utama hingga susana di PN Jaksek menjadi tidak kondusif. 

Sebagaimana diketahui, Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: