BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.-Tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!
Vonis ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: