Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Depok yang Libatkan 7 Tersangka, Utang Piutang?
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian
BACA JUGA:Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Depok yang Libatkan 7 Tersangka, Utang Piutang?
Hal meringankan:
1. Tidak ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: