Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Depok yang Libatkan 7 Tersangka, Utang Piutang?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Motif penganiayaan yang melibatkan 7 tersangka di Depok dalam masalah utang piutang masih didalami polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya mendalami motif ML melibatkan enam tersangka lain dalam masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L.
Enam tersangka tersebut ialah NJ, SAL, SH, AL, B, dan RR diduga melakukan penganiayaan hingga tewasnya satu orang meninggal dan tiga orang terluka.
BACA JUGA:Anggap Ada Tekanan Dalam Putusan Majelis Hakim, Arman Hanis: Saya Cuma Menilai Saja
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami juga termasuk kemarin sudah melakukan imbauan ya. Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," katanya kepada awak media, 13 Februari 2023.
Diungkapkannya, masalahan utang tersebut sebenarnya bisa selesai secara musyawarah.
"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga. Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," terangnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok dipicu utang piutang yang mengakibatkan seorang tewas.
Sedangkan, 14 orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa berdarah yang merampas nyawa salah satu anggota kelompok.
"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: