Anggap Ada Tekanan Dalam Putusan Majelis Hakim, Arman Hanis: Saya Cuma Menilai Saja

Anggap Ada Tekanan Dalam Putusan Majelis Hakim, Arman Hanis: Saya Cuma Menilai Saja

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap ada tekanan dalam putusan vonis Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo

Anggapan tersebut dikarenakan belum adanya keterangan yang jelaskan dalam putusan hukuman mati atas Ferdy Sambo. 

"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," ujar Arman Hanis saat ditemui media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Meski begitu, dirinya tidak bisa menjelaskan kepada media siapa sosok dugaan yang memberikan tekanan kepada Majelis Hakim. 

Tidak hanya itu, Arman juga mengatakan bahwa putusan tersebut dilakukan tidak berdasarkan fakta, tapi hanya sebuah asumsi saja. 

"Ya enggak tahu, karena kan saya cuma menilai saja. Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi," kata Arman. 

"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," lanjutnya. 

Oleh karena itu, berdasarkan penilaiannya tersebut, Arman akan berencana untuk mempertimbangkan banding kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

"Ya nanti kita pertimbangkan semua itu (banding)," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa usai menyuruh terdakwa untuk berdiri. 

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: