Tersangka Penganiayaan di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus penganiayaan di Depok yang menewaskan satu orang pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu dijerat pasal 338 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tujuh tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
"Disitu ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHP Pidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warga: Selamat Ulang Tahun Pak!
Diterangkannya, hal tersebut sebagai langkah tegas dalam suatu penegakan hukum.
Diungkapkannya, pihaknya telah berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam hingga pakaian yang dipakai oleh korban.
"Pertama ada enam buah sajam berbentuk celurit, kemudian dua buah pisau panjang, satu buah kursi warna hitam, dan baju, baik korban maupun pelaku yang bernoda darah. kemudian kaos berwarna hijau bernoda darah," ungkapnya.
BACA JUGA:Bedah Teknologi Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected, Torsinya Nambah!
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok dipicu utang piutang yang mengakibatkan seorang tewas.
Sedangkan, 14 orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa berdarah yang merampas nyawa salah satu anggota kelompok.
"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/2).
Terdapat 14 orang yang berhasil diamankan yaitu ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: