Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: