Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah dan Berbelit-belit Dalam Persidangan!

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah dan Berbelit-belit Dalam Persidangan!

Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas hakim.

Demikian, majelis Hakim Memerintahkan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa Putri Candrawathi tetap di dalam tahanan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: