Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!

Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo yang akan menjalani human di Lapas Salemba.-Dok Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Staf Asa Indonesia Institute, sekaligus Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri turut menanggapi vonis pidana mati Ferdy Sambo yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Reza, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

BACA JUGA:Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun

“Yaitu karir hakim, marwah MA (Mahkamah Aguh) di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” ujarnya, Senin 13 Februari 2023.

“Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” jelasnya.

BACA JUGA:Tok! Putri Candrawathi Divonis Pidana 20 Tahun Oleh Majelis Hakim, Terbukti Lakukan Kejahatan Pasal 340 KUHP

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selain itu, putusa vonis tersebut menurutnya juga bisa membuat psikis terdakwa terguncang dan bisa membuat hal ingin segera mengakhiri hidupnya.

“Satu lagi: pihak rutan perlu menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas,” lanjutnya.

“Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” tukasnya.

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!

BACA JUGA:Pertemuan di Istana Bogor Hasilkan 5 Kesepakatan Indonesia- Timor Leste

Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Pidana Mati dan Putri Candrawathi 20 tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads