Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!

Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo yang akan menjalani human di Lapas Salemba.-Dok Disway.id-

Pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putan vonis bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam dua perkara.

Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Depok yang Libatkan 7 Tersangka, Utang Piutang?

Sementara untuk Putri Candrawathi juga didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: