Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Banding, Ayah Brigadir J Respons Begini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Banding, Ayah Brigadir J Respons Begini

Ayah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, bagai petir di siang bolong!-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons perihal banding yang diajukan oleh empat terdakwa pembunuhan berencana anaknya, Ferdy Sambo, Putri Candarawathi, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari para terdakwa. Untuk itu, ia menghargai keputusan tersebut. 

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak dari para terdakwa kepada setiap warga negara mengajukan hak-haknya, banding. Sebenarnya itu bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak-hak mereka," kata Samuel di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Jubir Tim Sosialisasi Bantah KUHP Baru Disiapkan Khusus untuk Sambo

Ia pun enggan mengomentari lebih jauh. Ia hanya menegaskan akan menyerahkan semuanya ke penegak hukum. 

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak, prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim, kita hargai semua," ujarnya.

Sebelumnya, Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

Adapun empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023. Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: