Jubir Tim Sosialisasi Bantah KUHP Baru Disiapkan Khusus untuk Sambo

Jubir Tim Sosialisasi Bantah KUHP Baru Disiapkan Khusus untuk Sambo

Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP

JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries membantah jika KUHP baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” kata Albert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Atas Vonis Berat Hakim, Bharada E Bagaimana?

Albert menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 hal. 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif, sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draft KUHP versi tahun 2015. jauh sebelum kasus Sambo ini bergulir," lanjut dia. 

Ia menegaskan orang yang mengkait-kaitkan kasus Sambo dengan ketentuan Pidana Mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru. 

"Apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," tegas dia. 

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 4 KUHP.

Terdakwa harus melewati serangkaian assesment yang objektif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan Pidana Mati menjadi hapus," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: