Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Atas Vonis Berat Hakim, Bharada E Bagaimana?
Ilustrasi: Bripka Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan vonis yang sudah diberikan oleh majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal sudah dibacakan. Namun, putusan vonis untuk keempat terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Namun, Richard Eliezer atau Bharada E yang sebelumnya telah divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang telah menuntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Status Justice Collaborator yang telah diajukan oleh Richard Eliezer dikabulkan oleh majelis hakim karena Bharada E bukan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terdakwa yang sudah mengajukan bandingnya yaitu Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal.
Sedangkan, pihak Richard Eliezer tidak mengajukan banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer dari majelis hakim.
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Maruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis 16 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo otak dari pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding sejak Kamis, 16 Februari 2023.
Diikuti oleh terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal yang telah mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Sedangkan, terdakwa Kuat Maruf telah mengajukan banding terhadap putusan vonis sejak 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: