Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Atas Vonis Berat Hakim, Bharada E Bagaimana?
Ilustrasi: Bripka Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
Dalam pengajuan banding keempat terdakwa tersebut telah dicatatkan ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM (Kuat Maruf) pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), dan RR (Ricky Rizal Wibowo) diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," ujar Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: