Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (kanan) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak banding atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Kamis, 16 Februari 2023.

Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer telah dianggap inkrah oleh pengadilan.

BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads