Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda

Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim telah membacakan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, vonis Richard Eliezer yang telah diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, dalam pertimbangannya dari majelis terdapat hakim hal yang memberatkan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer yaitu hubungan yang akrab dengan korban, terdakwa tidak menghargai.

BACA JUGA:Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia” ujar majelis hakim dalam membacakan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Hakim mengatakan dalam putusan vonisnya banyak hal yang meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer yaitu menyesali perbuatannya dan diharapkan memperbaiki perbuatannya. 

“Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa adalah saksi pelaku yang berkerja sama, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari,” kata majelis hakim.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” Lanjut Majelis hakim.

Hakim meyakini bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Statusnya selaku Justice Collabolator Jadi Pertimbangan

BACA JUGA:Gawat, 184 Anak di Surabaya Menderita Diabetes Militus

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim menetapkan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads