Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sejumlah pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersorak gembira usai Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Brigadir J. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersorak gembira usai Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan, para pendukung itupun menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di depan ruang sidang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pendukung Richard terdiri dari remaja, ibu-ibu hingga nenek-nenek memadati ruang tunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E
"Hidup pak Hakim," kata Fans Bharada E.
"Terima kasih pak Hakim, Terima kasih bang Ronny," sahut Fans lainnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Jika Eliezer Terbukti Sengaja Menembak Brigadir J
BACA JUGA:Gawat, 184 Anak di Surabaya Menderita Diabetes Militus
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: