Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sejumlah pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersorak gembira usai Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Brigadir J. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: