Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) segera menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum dapat memastikan kapan sidang etik akan digelar.

"Secepatnya, perintah bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

Ia pun mengaku belum mengetahui hasil sidang etik tersebut apakah Richard bakal tetap menjadi anggota Polri atau tidak.

Ia mengatakan bahwa akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.

"Ya kita tidak bisa mendahului ya, tapi kita tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam, itu dulu

Kalau nanti sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan," ujar dia. 

Namun eks Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidananya.

BACA JUGA:Eliezer Kapok

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109," kata Dedi.

Untuk diketahui, dalam Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b). 

BACA JUGA:Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: