Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.

Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1,5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: