Berkas Perkara Beras Tak Sesuai Standar P21, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan
Satgas Pangan Bareskrim Polri merampungkan perkara Beras Topi Koki dan Jelita tak sesuai standar alias P21 di Kejaksaan-Dok. Bareskrim Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara kasus perdagangan beras yang tidak sesuai standar yang melibatkan perusahaan Topi Koki dan Jelita dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka dilimpahkan berserta barang bukti.
BACA JUGA:Petugas PPIH Kawal Ketat Koper Bagasi Jemaah Sampai ke Makkah
"Dua tersangka yang dimaksud yakni SB selaku Presiden Direktur PT BPS untuk produk beras premium merek Topi Koki serta RSS selaku pemilik toko SY untuk produk beras premium merek Jelita," katanya kepada awak media, Sabtu 9 Mei 2026.
Diungkapkannya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin 11 Mei mendatang.
"Sebagai tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap 2) kepada masing-masing JPU dalam penanganan perkara aquo," ungkapnya.
Dijelaskannya, berkas perkara SB disebut lengkap oleh JPU Kejagung melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2104/E.4./Enz.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
BACA JUGA:Museum Biografi Nabi di Madinah Jadi Magnet Jemaah Haji Indonesia
Sementara berkas perkara tersangka RSS dipastikan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Surat Nomor: B-3770/M.1.13./Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
"Dalam hasil penyidikan, kami menemukan dugaan bahwa PT BPS diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu beras premium," ujarnya.
Disebutkannya, penetapan standar produk dilakukan tanpa melalui proses quality control sehingga isi dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi yang ditetapkan.
Sedangkan perkara toko SY, pihaknya menemukan dugaan penggunaan peralatan produksi yang tidak sesuai standar dan tidak adanya proses quality control dalam produksi beras premium merek Jelita.
Akibatnya, kandungan dalam kemasan disebut tidak sesuai dengan komposisi beras premium sebagaimana standar yang berlaku.
BACA JUGA:Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan Bersama 4 Warga Binaan Lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: