Histeris Dengar Hasil Putusan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu Putri?
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA,DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi telah diberikan hukum pidana selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut pun dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak 'Puas' Sambo Dapat Hukuman Pidana Mati: Ini Namanya Ultra Petita
Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, putusan hukuman terhadap Putri Candrawathi langsung mendapat respon dari orang tua, yaitu Ibu kandung Brigadir J.
Dengan menggunakan pakaian putih dan membawa foto anaknya tersebut, dia pun langsung histeris mendengar hasil putusan tersebut.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku ituloh," teriak ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto anaknya itu.
BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Komentar Telak Kamaruddin Simanjuntak Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Pantas Dia!
Tidak hanya itu, dia pun juga berteriak sambil menunjukan foto Brigadir J sambil mempertanyakan kemana ajudan Putri yang dianggap selalu bisa melindunginya.
"Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," tambahnya sambil menangis.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya pidana 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Pertimbangkan Pilih Mobil SUV Ideal, Buruan Cek Yuk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: