Kamaruddin Simanjuntak 'Puas' Sambo Dapat Hukuman Pidana Mati: Ini Namanya Ultra Petita

Kamaruddin Simanjuntak 'Puas' Sambo Dapat Hukuman Pidana Mati: Ini Namanya Ultra Petita

Ilustrasi: Kamaruddin Simanjuntak-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak merasa puas dengan vonis mati yang diberikan ke Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, sudah sepantasnya Sambo mendapat hukuman vonis mati karena sudah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kamaruddin menilai keputusan vonis mati yang diberikan hakim untuk Sambo sudah sangat sesuai.

BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Hal itu dikarenakan majelis hakim tidak menjelaskan adanya pertimbangan yang dapat meringankan vonis terdakwa.

"Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Kamarudin di PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa majelis hakim tidak memvonis Sambo atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apalagi vonis yang ditegaskan oleh hakim sudah jelas, yakni hukuman mati dan itu lebih berat dari tutntutan JPU dengan penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

"Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," tuturnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: