Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp510 M, Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!
Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono divonis 3 tahun Penjara dalam kasus korupsi tol layang MBZ -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang vonis kasus korupsi Jalan Tol Layang MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed telah dibacakan hakim.
Terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
BACA JUGA:Jelang 95 Hari Terakhir Pemerintahannya, Jokowi Dapat Penghargaan Order of Zayed dari Presiden MBZ
BACA JUGA:Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS
Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Djoko Djiwono terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Hakim menilai, tindakan Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.
Fahzal juga menjelaskan sejumlah yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Djoko.
BACA JUGA:Terungkap! Modus 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ: Pengaturan Pemenang Tender hingga Pengurangan Volume
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
Hal yang memberatkan diantaranya ia tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: